TINDAK PIDANA UMUM
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
- penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
- penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
- pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
- penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.
SPDP | TAHAP I | P-18 / P-19 | P-21 | KETERANGAN |
3456 (termasuk sisa tahun sebelumnya) | 2613 | 855 | 1962 | Sisa yang belum diselesaikan 663 SP3 : 8 |
PENUNTUTAN
NO | TAHAP II | DILIMPAHKAN | DIPUTUS | KETERANGAN | |
APB | APS | ||||
2.249 | 2.249 | - | 2.191 | Termasuk perkara yang berasal dari Kejati, sebanyak 58 perkara dilimpahkan ke PN pada bulan januari 2009 | |
PERKARA PENTING
NO | JENIS TIDAK PIDANA | JUMLAH |
| 1 | Tindak Pidana Haki (Hak Cipta Paten Merk) | 6 |
| 2 | Tindak Pidana Kehutanan | - |
| 3 | Tindak Pidana Perpajakan | - |
| 4 | Tindak Pidana Lingkungan Hidup | - |
| 5 | Tindak Pidana Perbankan | 2 |
| 6 | Tindak Pidana Narkotika | 750 |
| 7 | Tindak Pidana Psikotropika | 255 |
| 8 | Tindak Pidana Pengrusakan Situs / Cagar Budaya | - |
| 9 | Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin | - |
| 10 | Tindak Pidana Terorisme | 6 |
| 11 | Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam | - |
| 12 | Tindak Pidana Pencucian Uang | - |
| 13 | Tindak Pidana Penyalahgunaan Kartu Kredit | - |
| 14 | Tindak Pidana Cyber Crime | - |
| 15 | Tindak Pidana Perdagangan Orang / Perempuan | 1 |
| 16 | Tindak Pidana Perlindungan Anak | 13 |
| 17 | Tindak Pidana Imigrasi | 4 |
| 18 | Tindak Pidana Penyimpangan Distribusi BBM | 6 |
| 19 | Tindak Pidana Pasar Modal | 1 |
| 20 | Tindak Pidana Perdagangan Obat Dan Makanan | - |
| 21 | Tindak Pidana Yang Menarik Perhatian | 8 |








