PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
- pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
- pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
- pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
- pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
- peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
- Naskah Kerjasama (MOU). Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan mempunyai Kerjasama (MOU) Nomor B-01/O.5/GS/11/2006-Nomor 111.PJ/061/IP/2006 tanggal 16 Nopember 2006 dengan Indonesia Power .
- Surat Kuasa Khusus (SKK)
- Nomor SK-2728/0.1.14/GS.1/11/2006 tanggal 14 Nopember 2006, dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Tergugat
- Nomor SK-2926/0.1.14/GS.1/11/2007 tanggal 27 Nopember 2007 dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Terbantah atas pelaksanaan eksekusi barang bukti ;
- Nomor SK-144/0.1.14/GS.1/06/2008 tanggal 23 Juni 2008 dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan No.196/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel untuk mengajukan kasasi sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.143/Pdt/2007 tanggl 10 April 2008 ;
- Nomor SK-67/0.1.14/GS.1/03/2008 tanggal 12 Maret 2008 dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Tergugat
- Nomor SK-68/0.1.14/GS.1/06/2008 tanggal 12 Maret 2008 dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Tergugat I
KEGIATAN DATUN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
NO. | KEGIATAN | JUMLAH |
1. | Penegakan Hukum | - |
2. | Bantuan Hukum | - |
3. | Pertimbangan | 2 |
4. | Pelayanan Hukm | - |
5. | Tindakan Hukum Lain | - |
6. | Surat Kuasa Khusus | 5 |
7. | Perjanjian Kerja Sama (PKS/MOU) | 1 |
8. | Penyelamatan Keuangan Negara | 1 |
9. | Pemulihan Keuangan Negara | - |
10. | PUP Yang Berhasil Ditagih | - |








