JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

Perintah Harian
Jaksa Agung Republik Indonesia
Pada Tanggal 01 Desember 2010

  1. Bangun budaya kerja, pola pikir dan tingkah laku birokrasi positif, sebagai landasan dan keyakinan saudara dalam setiap pelaksaan tugas, guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat ;
  2. Tingkatkan soliditas korps karena kejaksaan satu dan tidak terpisahkan berorientasi kepada peningkatan kinerja yang profesional, proporsional, transparan dan akuntabel ;
  3.  Sukseskan reformasi birokrasi guna peningkatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dengan tidak mengabaikan hati nurani ;
  4. Tingkatkan integritas moral dalam pelaksanaan tugas dengan menghindari pembuatan tercela, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merendahkan martabat penegak hukum dalam upaya meminimalisir stigma negatif institusi ;
  5. Optimalkan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan fungsional (waslan) yang menjadi kewenangan masing-masing satuan kerja guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta lakukan tindakan tegas dan konsisten terhadap aparat disatuan kerja masing-masing yang melakukan perbuatan tersebut ;
  6. Tingkatkan koordinasi fungsional dan keterpaduan secara sinergis sengan aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara, baik pidum, pidsus, perdata dan tata usaha negara khususnya dalam pengambilan kerugian keuangan negara (asset recovery) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta tugas-tugas lain.


    JAKARTA, 01 DESEMBER 2010
    JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA




    BASRIEF ARIEF